Debt Collector Bandel Tagih Utang Pinjol di Luar Jam Kerja? Sanksi Ini Menanti

Senin 23 Sep 2024, 20:29 WIB
Ada sanksi menanti sesuai peraturan OJK jika debt collector bandel tetap tagih utang pinjol di luar jam kerja. (Pinterest/Brennan & Clark)

Ada sanksi menanti sesuai peraturan OJK jika debt collector bandel tetap tagih utang pinjol di luar jam kerja. (Pinterest/Brennan & Clark)

Maka dari itu, mereka tidak boleh mendatangi lokasi lain misalnya tempat kerja.

Kecuali jika debitur telah mendaftarkan alamat tersebut sebagai lokasi penagihan.

Apabila debt collector melanggar ketentuan yang ada, mereka serta penyedia layanan pinjaman online dapat dikenakan sanksi administratif. 

Sanksi ini bisa berupa peringatan tertulis, pembatasan atau bahkan penghentian layanan, serta pencabutan izin usaha. 

Hal ini tentunya menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi melindungi hak konsumen dan memastikan proses penagihan berlangsung secara adil dan profesional.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update