"Iya benar (olah TKP untuk mencari barang bukti)," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyatakan telah menerima dua laporan mantan karyawan perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat. Laporan itu terkait tindak pidana pengancaman dan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan pemilik berinisial CL (27).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus mengatakan satu laporan dibuat di Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk tindak pidana ketenagakerjaan di laporkan di Polres.
"Ada dua LP, satu LP di Polda terkait tindak pidana pengancaman, dan satu LP di Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan," kata Firdaus pada Senin, 16 September 2024.
Menurut Firdaus, pihaknya juga telah memeriksa pelapor dalam kasus ini.
Mantan karyawan perusahaan animasi itu diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
"Pelapor atau korban sudah diperiksa kemarin setelah buat LP (laporan polisi)," katanya memungkasi.
Namun bos perusahaan yang tutup pada Agustus 2024 dan diduga telah melakukan kekerasan terhadap karyawannya tersebut kini sudah tidak ada di Indonesia. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.