POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk mencegah ataupun menangani kasus kekerasan seksual.
Terlebih belakangan ini kasus pelecehan anak tengah marak. Teranyar, yang menyita perhatian publik yaitu pelecehan seksual di Panti Asuhan kawasan Tangerang.
"Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi kita semua pihak di republik ini untuk menghargai wanita dan anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi berulang," kata Selly dalam keterangan resmi dikutip Jumat, 11 Oktober 2024.
Di samping itu, Selly juga meminta agar supaya pihak terkait juga dapat memeriksa terkait legalitas Panti Asuhan tersebut. Jika memang ilegal, ia meminta untuk ditindak tegas.
"Termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku," tukas Selly.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, jumlah korban rudapaksa atau pencabulan di panti asuhan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, bertambah satu orang. Kini total ada delapan korban.
"Per hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024, korban menjadi delapan orang anak asuh," kata Ade dalam keterangan yang diterima, Rabu, 9 Oktober 2024.
Ade menjelaskan, delapan korban terdiri dari lima anak asuh yang usianya masih di bawah umur dan tiga anak asuh yang sudah dewasa.
"Hari ini korban (pencabulan anak panti asuhan) yang masih di bawah umur atau anak bertambah satu," ungkapnya.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus rudapaksa di panti asuhan tersebut.
Tiga tersangka yakni Sudirman (49) selaku pemilik panti asuhan Darussalam An-Nur, Yusuf Bachtiar (30), dan Yandi Supriyandi (28) sebagai pengurus panti.