Proses pencairan Bansos melibatkan beberapa tahap administratif yang memerlukan waktu. Untuk periode Juli-Agustus-September 2024, penyaluran Bansos melalui PT Pos dan KKS sudah mendekati tahap akhir.
Bagi KPM yang baru mendapatkan KKS pada bulan September, diharapkan bisa segera mencairkan bantuan PKH dan BPNT.
KPM yang belum menerima KKS atau buku rekening diminta segera menyelesaikan proses administrasinya agar bisa menerima bantuan sebelum akhir September 2024.
Prediksi Jadwal Pencairan Bansos September-Oktober 2024
Berdasarkan pola pencairan sebelumnya, berikut adalah perkiraan alur pencairan PKH dan BPNT:
1. Minggu Pertama hingga Ketiga September 2024 (2-22 September): Verifikasi data penerima dilakukan oleh pemerintah daerah. KPM yang tidak memenuhi syarat akan dikeluarkan dari daftar penerima.
2. Minggu Ketiga hingga Keempat September 2024 (23-30 September): Pemeriksaan akhir dan penyesuaian jumlah bantuan dilakukan, dan data akan diunggah ke SIKS-NG.
3. Minggu Pertama hingga Kedua Oktober 2024 (1-6 Oktober): Kementerian Sosial akan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
4. Minggu Kedua Oktober 2024 (7 Oktober – selesai): Penyaluran dana bantuan ke rekening KPM melalui bank penyalur.
Bank Penyalur Bansos
Pada periode pencairan sebelumnya, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi bank pertama yang mencairkan dana bantuan sosial, termasuk BPNTdan PKH.
Diharapkan bank-bank lain seperti BRI, BNI, dan Mandiri dapat mencairkan bantuan secara bersamaan untuk mempercepat proses pencairan.
Cara Cek Nama dan Status Penerima Bansos
Untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT dan PKH, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih wilayah penerima dari provinsi hingga kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
4. Isi kode captcha yang muncul.
5. Klik tombol Cari Data untuk melihat status penerimaan bantuan.
KPM diharapkan untuk terus memantau informasi terbaru melalui SIKS-NG dan bersabar sampai seluruh proses administrasi pencairan selesai.
DISCLAIMER: Penggunaan kata “Anda” pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat yang nama dan datanya tercantum dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku.