5 Komponen Masyarakat yang Tidak Bisa Lagi Terima Saldo Dana Bansos PKH BPNT Alokasi September-Oktober 2024 dari Kemensos

Sabtu 14 Sep 2024, 22:49 WIB
Cek komponen orang yang dinyatakan sudah tidak lagi terima saldo dana bansos (Kemensos)

Cek komponen orang yang dinyatakan sudah tidak lagi terima saldo dana bansos (Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Cek di sini golongan masyarakat yang sudah tidak bisa lagi terima saldo dana bansos PKH dan BPNT dari pemerintah.

Pengalokasian subsidi dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih terus dinantikan masyarakat.

Kedua bansos ini diberikan kepada keluarga miskin (KM) di seluruh Indonesia yang terdata jadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk terdata jadi KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.

Jika, ada komponen penerima yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos) maka KPM tidak bisa dapat bantuan.

Bagi Anda yang sudah mendaftarkan diri jadi penerima bansos, berikut ini beberapa kriteria orang yang tidak akan dapat bansos.

Kriteria Orang Tidak Lagi Terima Bansos

Di bawah ini sudah tercatat beberapa orang yang dinyatakan tidak akan mendapatkan pencairan bansos lagi dari pemerintah.

1. Siswa SMA/SMK/Sederajat yang Sudah Lulus Sekolah

Bagi KPM yang memiliki komponen peserta didik SMA/SMK/Sederajat yang sudah lulus sekolah maka tidak akan bisa lagi menerima bantuan dana.

2. Siswa Putus Sekolah

Komponen peserta didik yang sudah tidak lagi sekolah atau sudah putus sekolah juga tidak akan dicairkan dana bansosnya oleh pemerintah.

Jadi, Anda tidak perlu lagi menantikan pencairan subsidi dari pemerintah untuk komponen ini.

3. Balita Usia di Atas 6 Tahun

Jika usia komponen balita yang dimiliki sudah di atas 6 tahun, maka Anda tidak akan lagi memperoleh subsidi PKH.

Itu karena, anak yang sudah berusia di atas 7 tahun seharusnya masuk ke dalam komponen peserta didik SD.

4. Balita anak Ketiga

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos), balita yang bisa menerima bantuan PKH hanya sampai anak kedua saja.

Apabila balita yang didaftarkan sebagai penerima PKH merupakan anak ketiga atau keempat dan seterusnya, maka tidak akan ada pencairan dana dari pemerintah.

5. Orang Meninggal

Komponen terakhir yang pastinya tidak akan menerima pencairan dana bansos dari pemerintah adalah orang meninggal.

Demikian informasi mengenai kriteria orang yang sudah tidak layak terima subsidi dana pemberian pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update