POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki beragam komponen atau kategori.
Salah satu kategori prioritas dalam bansos PKH adalah lansia yang berada di kondisi ekonomi rentan.
Setiap lansia yang memenuhi syarat dan kriteria akan menerima bantuan dana bansos PKH sebesar Rp2.400.000 pertahun atau Rp600.000 per tahap.
Penyaluran saldo dana bansos PKH 2024 akan dibagikan dalam empat tahap, dengan penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Jadwal Penyaluran Saldo Bansos PKH 2024
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Pencairan saldo dana bansos PKH sendiri akan disalurkan melalui rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.
Syarat Bansos PKH untuk Lansia
1. Usia 60 tahun ke atas: Lansia yang berhak menerima bantuan ini harus berusia 60 tahun atau lebih.
2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM): Lansia harus terdaftar dalam KPM yang memenuhi syarat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri: Lansia atau anggota keluarga lainnya tidak boleh termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
4. Belum menerima bantuan lain: Lansia atau keluarganya tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Lansia harus terdaftar di DTKS Kementerian Sosial RI.
Sementara, bagi yang sudah memenuhi kriteria di atas tetapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda belum tercantum di DTKS, Anda bisa mengajukan diri untuk menjadi penerima bansos PKH.
Pendaftaran bansos PKH 2024 dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara offline dan online, berikut panduannya:
Cara Mendaftar Bansos Lansia PKH 2024
Pendaftaran Offline:
1. Kunjungi kantor kepala desa atau kelurahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Kepala desa akan melakukan musyawarah untuk memverifikasi data dan meneruskan informasi pendaftaran ke pihak kecamatan.
3. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data sebelum memasukkannya ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
4. Data yang sudah terverifikasi akan disahkan oleh bupati atau wali kota sebagai daftar penerima Bansos PKH.
Pendaftaran Online:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store.
2. Registrasi dengan membuat akun baru, lalu isi informasi pribadi yang valid seperti nama, alamat, dan nomor kontak.
3. Masuk ke aplikasi dan pilih opsi “Daftar Usulan.”
4. Tambah Usulan dengan mengisi rincian data pribadi dan anggota keluarga.
5. Pilih jenis bantuan PKH yang dibutuhkan, dalam hal ini untuk lansia.
6. Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak berwenang sebelum konfirmasi kelayakan sebagai penerima manfaat.
Itulah syarat, jadwal penyaluran saldo dana, dan cara mendaftar bansos PKH untuk kategori lansia.
DISCLAIMER: Bansos PKH dalam judul dan artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id.(*)