SELAMAT! Nomor Hp Aktif Anda Valid Sebagai Penerima Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Insentif Prakerja, Simak Syarat Daftar Gelombang 72

Senin 09 Sep 2024, 21:35 WIB
Saldo DANA gratis Prakerja Gelombang 72.(POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Saldo DANA gratis Prakerja Gelombang 72.(POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

1. Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'.
3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email.
4. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id.
5. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK.
6. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda.
7. Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'.
8. Isi deklarasi survei.
9. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
10. Klik gabung gelombang

Cara Cairkan Saldo DANA Kartu Prakerja

Berikut ini cara mudah yang bisa dilakukan untuk proses pencairan saldo DANA Kartu Prakerja.

  1. Buka laman Prakerja.go.id
  2. Masukkan akun Anda yang telah terdaftar pada program Kartu Prakerja
  3. Klik menu 'Dasboard' lalu pilih 'akun atau dompet elektronik.
  4. Selanjutnya, tekan 'sambungkan'
  5. Verifikasi atau sinkronisasikan nomor hp yang terhubung pada dompet elektronik dan akun Prakerja
  6. Isi kode OTP yang telah diterima lewat SMS
  7. Masukkan kode atau pin dompet elektronik, lalu sambungkan

Bagi Anda yang memenuhi syarat, segera daftar melalui login di www.prakerja.go.id

Ikuti semua petunjuk di situs resmi Kartu Prakerja untuk memastikan proses klaim berjalan lancar.

Itulah informaai mengenai syarat Pendaftaran Prakerja Gelombang 72, beserta dengan saldo DANA gratis Rp700.000 yang akan diterima sebagai insentif Prakerja.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru, sangat disarankan agar masyarakat terus memantau akun Instagram resmi @prakerja.go.id secara rutin. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 


Berita Terkait


News Update