Nama dengan NIK KTP Terdaftar Memperoleh Saldo Dana Gratis dengan Total Rp4.200.000 dari Bantuan Prakerja, Cek Detail Penyalurannya!

Senin 09 Sep 2024, 22:19 WIB
Nama dengan NIK KTP terdaftar  berpeluang memperoleh saldo dana gratis dengan total Rp4.200.000 dari bantuan Prakerja.(Mutia Dheza Cantika/Poskota)

Nama dengan NIK KTP terdaftar berpeluang memperoleh saldo dana gratis dengan total Rp4.200.000 dari bantuan Prakerja.(Mutia Dheza Cantika/Poskota)

Oleh karena itu, peserta harus memanfaatkan dana tersebut secara bijak dengan memilih pelatihan yang paling sesuai dengan tujuan karier Anda. 

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa mereka telah menyelesaikan pelatihan tersebut.

2. Insentif Pasca Pelatihan 

Setelah peserta menyelesaikan pelatihan yang dipilih, Anda berhak menerima insentif pasca pelatihan sebesar Rp600.000 dari program Prakerja. 

Insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada peserta yang telah mengikuti dan menyelesaikan pelatihan. 

Kemudian, Insentif Prakerja akan ditransfer langsung ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan oleh peserta di akun dashboard. 

Penting untuk diingat bahwa, pencairan insentif pasca pelatihan tersebut memerlukan waktu 3-5 hari kerja setelah peserta menyelesaikan pelatihan dan melakukan verifikasi data.

3. Bonus Pengisian Survei 

Selain insentif pasca pelatihan, peserta juga akan mendapatkan bonus sebesar Rp100.000 setelah menyelesaikan dua kali pengisian survei. 

Survei ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas program Kartu Prakerja serta memberikan umpan balik dari peserta mengenai pelatihan yang mereka ikuti.

Bonus survei ini juga akan lansung ditransfer langsung ke akun bank atau e-wallet peserta, setelah survei selesai diisi dan diverifikasi oleh sistem.

Cara Daftar Prakerja

Bagi yang tertarik mengikuti program Kartu Prakerja ini, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara pendaftarannya untuk berkesempatan mendapatkan saldo DANA gratis.


Berita Terkait


News Update