POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini berhak untuk dafar Prakerja gelombang 72 dan mendapatkan manfaatnya. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Prakerja adalah program besutan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diselenggarakan setiap bulan.
Program ini berfokus pada peningkatan keterampilan masyarakat dalam suatu bidang pekerjaan yang diminati.
Melalui program ini, pemerintah berharap untuk membangun pribadi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang siap bekerja.
Program ini ditujukan kepada siapapun yang ingin meningkatkan keterampilan dan bakatnya dalam bidang pekerjaan.
Peningkatan keterampilan ini bisa didapatkan dari kelas-kelas pelatihan yang tersedia dalam Prakerja.
Dalam penyediaan kelas pelatihannya, Prakerja bekerjasama dengan berbagai lembaga pelatihan.
Jenis pelatihan yang tersedia juga tidaklah sedikit, banyak sekali jenis pelatihan yang bisa didapatkan oleh pesertanya.
Beberapa contoh bidang pekerjaan yang disediakan kelas pelatihannya oleh Prakerja adalah Ekonomi dan Bisnis, Bahasa, Teknik, Komputer, dan Pengembangan Usaha.
Untuk mendaftarkan diri, tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pesertanya.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta untuk mendaftarkan dirinya ke Prakerja? Silakan simak informasinya di bawah ini.
