POSKOTA.CO.ID - Selamat, nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini telah terpilih sebagai penerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 pemerintah.
Identitas tersebut milik para pendaftar yang lolos verifikasi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Mereka akan mendapatkan dana sesuai dengan kategorinya. Adapun nominal Rp2.400.000 akan diberikan kepada kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).
Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk memeriksa status penerimaan bansos PKH secara berkala untuk mengetahui dana yang telah masuk, khususnya pada September 2024 ini.
Tentang PKH
PKH merupakan satu di antara bansos rutin yang disalurkan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada KPM.
Bansos ini hanya akan diberikan kepada pra KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat penerima PKH lainnya.
KPM bansos PKH berhak mendapatkan dana bantuan, pendampingan, pelayanan dai fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial.
PKH telah diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pada 2007 dan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018.
Manfaat PKH Bagi Para Penerima
Bansos PKH memiliki beberapa manfaat bagi para penerima di antaranya sebagai berikut.
- Mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan rentan
- Membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pendidikan, dan layanan kesehatan
- Meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin
- Mengurangi angka/memutus rantai kemiskinan di Indonesia
- Meningkatkan sumber daya manusia
- Mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran dana bansos PKH yang diterima oleh para KPM dalam satu tahun penuh.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui dua cara di bawah ini.
1. Lewat PT Pos Indonesia
- Tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun
- KPM mendatangi kantor pos sambil membawa KTP dan KK
- Petugas pos bisa mengantarkan langsung bansos kepada KPM yang sulit beranjak (misalnya penyandang disabilitas berat dan lansia) melalui komunitas atau door to door ke rumah
2. Lewat ATM Himpuan Bank Milik Negara (Himbara)
- Biasanya dua bulan sekali atau enam tahap dalam satu tahun
- Menggunakan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat pencairan
- Dilakukan di ATM Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh)
Syarat Penerima PKH
Bagi Anda yang ingin mendaftar bansos PKH, pastikan beberapa persyaratan di bawah ini terpenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) punya KTP
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
- Bukan termasuk bagian dari ASN, TNI, atau Polri
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Program Kartu Prakerja
- Masuk di DTKS Kemensos RI
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH secara mandiri menggunakan HP atau perangkat semisalnya yang mendukung. Simak langkah-langkahnya berikut ini.
- Buka browser dan akses laman Cek Bansos melalui cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat lengkap yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat
- Ketikkan empat huruf kode capctha yang muncul di layar
- Klik tombol 'Cari Data'
- Hasil pencarian Anda akan segera ditampilkan
Demikian informasi seputar bansos PKH yang diberikan kepada KPM setelah memenuhi syarat penerima dan lolos verifikasi.
Disclaimer: Artikel ini hanya menyajikan informasi secara terbatas. Apabila Anda mengalami kesulitan atau punya pertanyaan, silakan menghubungi pendamping sosial atau pemerintah setempat di wilayah masing-masing.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
.jpg)