KPU Diminta Jujur Soal Dugaan Bapaslon Pilkada Gunakan Ijazah Palsu

Senin 09 Sep 2024, 13:47 WIB
Kantor KPU Purwakarta. (Poskota/Dadan)

Kantor KPU Purwakarta. (Poskota/Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Warga Purwakarta ramai membicarakan kabar ijazah paket C palsu yang diduga digunakan salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) saat pendaftaran Pilkada ke KPU setempat.

Mereka berharap KPU Purwakarta meluruskan kabar miring tersebut. 

"Iya, sudah jadi buah bibir. Saya mengingatkan seharusnya KPU tampil untuk  mengungkapkan benar tidaknya persoalan  itu," ujar Tarman Sonjaya, Pengamat Kebijakan Publik dihubungi Poskota, Senin, 8 September 2024.

Andai saja yang disangkakan masyarakat benar, lanjut Tarman, KPU sesuai UU Pemilu harus berani mengevaluasi pencalonan bapaslon tersebut. 

Sebaliknya, lanjut dia, kalau tuduhan itu tidak terbukti, KPU harus cepat menyampaikan ke masyarakat secara terang benderang. 

"Saran saya, buka saja ke publik. Karena bisa merugikan bapaslon bersangkutan kalau kabar itu tidak benar, " ujarnya mengingatkan.

Tarman khawatir kalau terindikasi ditutup-tutupi atau diabaikan, bisa jadi bumerang bagi KPU dan preseden buruk proses demokrasi di Purwakarta. 

"Karena ada yang dilanggar, KPU berpotensi menuai protes dari peserta Pilkada dan parpol pengusung bapaslon lain, di kemudian hari," papar dia.

Lebih lanjut Tarman menyebut penggunaan ijazah paket C kemudian di soal mungkin karena keberadaan PKBM yang tidak jelas. 

"Setahu saya PKBM yang mengeluarkan ijazah paket c itu harus terdaftar di Dinas Pendidikan," terang dia.

Sejumlah timses dari bapaslon lainnya mengaku sudah tahu dan mendengar kabar ijazah paket C palsu bahkan sudah melihat bukti fisik berupa ijazah paket C yang beredar di media perpesanan WhatsApp. 

Berita Terkait

News Update