POSKOTA.CO.ID - Ada informasi penting terkait pencairan dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), bagi para orang tua siswa yang anaknya telah melakukan aktivasi rekening Simpel setelah tanggal 30 Juni 2024.
Berdasarkan data yang terlihat di platform SIPINTAR, siswa-siswi yang melakukan aktivasi rekening pada bulan Juli atau Agustus 2024, saat ini masih belum menerima pencairan bantuan.
Status PIP bagi Siswa Aktivasi Setelah 30 Juni 2024
Beberapa orang tua yang sudah mengecek bantuan PIP anaknya melalui dashboard SIPINTAR menemukan bahwa meskipun anak mereka tercantum dalam SK nominasi penyaluran tahun 2024 dan rekening Simpel sudah diaktivasi per tanggal 31 Juli 2024, bantuan PIP belum masuk.
Kondisi ini berarti, bagi siswa yang aktivasi rekening setelah 30 Juni 2024, pencairan bantuan tahap ketiga belum dilakukan.
Pencairan Bantuan PIP Tahap Ketiga
Bagi siswa-siswi yang aktivasi rekening Simpel pada bulan Juli atau setelahnya, pencairan dana PIP diperkirakan akan dilakukan pada tahap ketiga, yaitu sekitar bulan Oktober, November, atau Desember 2024.
Para orang tua diminta untuk bersabar dan terus memantau perkembangan informasi terkait pencairan bantuan melalui website resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.
Dengan teknologi yang semakin canggih, para orang tua dan siswa dapat dengan mudah mengakses informasi terkait pencairan bantuan ini secara online.
Seluruh perkembangan status pencairan dapat dilihat secara langsung melalui platform tersebut.
Besaran Nominal Saldo Dana Bantuan PIP
Berikut adalah jumlah bantuan PIP yang diterima berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD sederajat: Rp450.000
- SMP sederajat: Rp750.000
- SMA/SMK sederajat: Rp1.800.000
Manfaat Bantuan PIP
Bantuan PIP sangat berharga bagi siswa-siswi yang berasal dari keluarga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Dana bantuan ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, seperti:
- Uang saku harian atau transportasi ke sekolah
- Pembayaran biaya ekstrakurikuler
- Pembelian buku baru atau buku LKS
- Pembelian seragam, tas, atau sepatu yang sudah rusak
