Nama Pemilik NIK Ini Dinyatakan Layak Menerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Rp2.400.000, Cek Jadwal, Rincian  dan Status Selengkapnya

Minggu 01 Sep 2024, 19:09 WIB
Pemilik NIK terdaftar dalam DTKS dinyatakan layak menerima bantuan sosial PKH dan BPNT dari pemerintah. (Humas Pemkab Tegal)

Pemilik NIK terdaftar dalam DTKS dinyatakan layak menerima bantuan sosial PKH dan BPNT dari pemerintah. (Humas Pemkab Tegal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penerima Bantuan Sosial (Bansos) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dinyatakan layak menerima bantuan pemerintah.

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini akan menerima saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) total sebesar Rp2.400.000 per tahun. 

Saat ini, penerima manfaat BPNT dan PKH sedang menunggu pencairan bantuan untuk periode September-Oktober 2024.

Pencairan periode tersebut diantisipasi setelah pemerintah selesai menyalurkan bantuan untuk periode Juli-Agustus.

Namun, menurut informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, data untuk periode September-Oktober belum terlihat atau terupdate di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG).

Bagi KPM yang belum menerima bantuan untuk periode Juli-Agustus 2024, status pencairan dapat dicek melalui aplikasi Cek Bansos.

Jika status menunjukkan "ya" dan ada periode salur Juli-Agustus, kemungkinan besar bantuan akan segera dicairkan.

Sebaliknya, jika statusnya "tidak" dan periode salur yang ditampilkan adalah Juli-Agustus atau sebelumnya, besar kemungkinan bantuan tersebut tidak akan dicairkan untuk alokasi tersebut.

Untuk memastikan keakuratan status pencairan, KPM disarankan memeriksa informasi di SIKS-NG dengan bantuan pendamping sosial PKH atau operator SIKS-NG di desa masing-masing.

Mereka dapat memberikan kejelasan apakah KPM masih memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial atau tidak.

Informasi terkini sangat penting bagi seluruh KPM, terutama mereka yang masih menunggu pencairan, untuk memastikan bahwa hak mereka diterima sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Tahapan Pencairan Bansos

Berita Terkait

News Update