Cair Rp2,4 juta Bansos Pemerintah, NIK KTP Anda Masuk Penerima Bantuan PKH Agustus 2024 Simak Caranya

Selasa 27 Agu 2024, 13:57 WIB
Berikut cara daftar bansos PKH 2024 agar terdaftar sebagai penerima di DTKS.(Poskota/Iko Sara Hosa)

Berikut cara daftar bansos PKH 2024 agar terdaftar sebagai penerima di DTKS.(Poskota/Iko Sara Hosa)

Cara kedua, cair melalui PT Pos Indonesia. Pencairan bantuan PKH melalui PT Pos dilakukan setiap 3 bulan sekali. Saat ini sudah masuk tahap 3 untuk periode Juli-Agustus-September.

Cara Daftar Bansos PKH Agustus 2024

Bantuan PKH salah satu bansos favorit masyarakat, sehingga banyak yang ingin daftar. Berikut ini cara daftar lengkapnya:

  1. Download Aplikasi Cek Bansos
  2. Buat akun dan masuk ke bagian halaman depan aplikasi
  3. Klik daftar usulan
  4. Pilih tambah usulan.
  5. Klik di bagian bantuan PKH.
  6. Isi data lengkap terkait diri Anda.
  7. Silakan validasi dan verifikasi data yang Anda masukkan.
  8. Tunggu proses pengecekan oleh aplikasi.

Tips Cek Status Penerima Bantuan PKH melalui NIK E-KTP

Selain itu juga terdapat cara mengecek status penerima Bansos PKH Agustus 2024. Anda perlu mengecek apakah benar termasuk penerima manfaat bansos atau tidak.

Pada prinsipnya, NIK KTP yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dipastikan menerima bansos.

Berikut cara yang bisa dilakukan untuk cek status penerima Bansos PKH, baik melalui HP maupun di PC:

1. Aplikasi Cek Bansos

  1. Download dan instal aplikasi Cek Bansos.
  2. Bikin akun baru di aplikasi tersebut.
  3. Masuk ke menu cek status penerima bantuan sosial yang ada di dalam aplikasi tersebut.

2. Aplikasi SIKS NG

  1. SIKS NG adalah singkatan dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation.
  2. Sistem SIKS NG ini dipegang oleh pihak desa atau kelurahan atau pendamping sosial.
  3. Silakan kontak pendamping sosial tersebut untuk mengecek apakah status Anda sebagai penerima Bansos PKH atau tidak.

3. Situs Resmi Cek Bansos

  1. Silakan akses ke situs resmi Cek Bansos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih domisili provinsi Anda di kolom provinsi, dan pilih kabupaten/kota Anda, termasuk juga kecamatan, dan desa.
  3. Tuliskan nama Anda selaku penerima manfaat, berdasarkan KTP.
  4. Ketikkan huruf kode yang tercantum.
  5. Klik 'CARI DATA'.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update