Segera Klaim Bansos Rp2.400.000 Jika NIK KTP Anda Terdaftar di DTKS, Baca Syaratnya di Sini!

Senin 26 Agu 2024, 22:20 WIB
Informasi Dana Bantuan Sosial Kemensos RI 2024 (Poskota/Sherina)

Informasi Dana Bantuan Sosial Kemensos RI 2024 (Poskota/Sherina)

Kriteria Penerima Bansos PKH

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PKH, diantaranya yaitu:

•    Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
•    Kedua, mereka tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
•    Ketiga, sedang tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos lainnya
•    Keempat, penerima juga harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, Anda dapat memeriksa status Anda dengan mudah secara online.

•    Buka browser di perangkat Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
•    Pilih lokasi tempat mu berada, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan
•    Isi nama penerima manfaat 
•    Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana 
•    Klik "Cari Data" 
•    Situs akan menampilkan informasi apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos

Jika nama Anda muncul sebagai penerima bansos, Anda hanya perlu menunggu waktu penyalurannya pada bulan ini. 

Kategori dan Rincian Bansos PKH

Terkait kategori penerima bansos PKH, seperti yang telah disebutkan, ada tujuh kategori yang berhak menerima bantuan. 

Masing-masing kategori menerima bantuan dengan nominal yang berbeda, tergantung pada kebutuhan mereka.

•    Anak usia dini (0-6 tahun) dan ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
•    Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
•    Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
•    Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
•    Penyandang disabilitas dan orang lanjut usia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap

Dengan mengetahui rincian bantuan ini, penerima dapat merencanakan penggunaan dana bantuan dengan lebih baik.

Berita Terkait

News Update