JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepada NIK e-KTP yang termasuk dalam golongan dan memenuhi kriteria penerima berhak klaim saldo dana Rp2.400.000 dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2024.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 dari bantuan PKH 2024 ini.
Di mana, penerima manfaat bansos PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
Data ini mencakup keluarga yang berpenghasilan rendah dan memerlukan bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Golongan NIK e-KTP yang termasuk dalam penerima dana bansos PKH Rp2.400.000 itu sendiri ialah kategori lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas
Saldo dana bansos tersebut disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun anggaran 2024, dengan masing-masing sebesar Rp600.000.
Selain itu, bantuan PKH terus memberikan dukungan finansial kepada berbagai kategori penerima lainnya, mulai dari balita, ibu hamil dan masa nifas, sampai siswa SD hingga SMA sederajat dengan nominal yang bervariasi.
Rincian Bansos PKH
Berikut adalah rincian nominal bansos PKH lainnya yang diberikan berdasarkan golongan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
1. Balita (Usia 0-6 Tahun)
Bantuan PKH untuk balita yang berusia antara 0 hingga 6 tahun adalah sebesar Rp750.000 per tahap. Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas