2 Anggota Geng Motor di Bandung Barat Keroyok Warga Pakai Sajam, Motif Dendam Pribadi

Jumat 16 Agu 2024, 21:07 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto memberikan keterangan pers dalam gelar perkara kasus pengeroyokan yang dilakukan kelompok motor di Mapolres Cimahi. (Poskota/Gatot Poedji)

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto memberikan keterangan pers dalam gelar perkara kasus pengeroyokan yang dilakukan kelompok motor di Mapolres Cimahi. (Poskota/Gatot Poedji)

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 dan atau pasal pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5-9 tahun penjara.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update