PERHATIAN! Pencairan Dana PIP Tahap 2 Dapat Dicairkan dengan 3 Kriteria Ini

Selasa 13 Agu 2024, 10:44 WIB
Pencairan Dana PIP tahap 2 memiliki kriteria khusus, simak dengan seksama agar tidak keliru. (Instagram/@sobatpip)

Pencairan Dana PIP tahap 2 memiliki kriteria khusus, simak dengan seksama agar tidak keliru. (Instagram/@sobatpip)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali membuka pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 yang berlangsung dari bulan Mei hingga September 2024.

Nominasi SK ini penting sebagai syarat utama pencairan PIP. Pencairan ini hanya berlaku bagi siswa yang telah menerima Surat Keputusan (SK) dari 3 kriteria berikut:

  • Atas usulan Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi mengajukan nama-nama siswa yang layak menerima bantuan PIP ke Kemdibudristek.

  • Atas usulan Pihak Berkepentingan

DPRD, Partai Politik, atau lembaga lainnya mengajukan nama-nama siswa yang layak menerima bantuan PIP ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau provinsi.

  • Hasil aktivasi SK Nominasi atau SK Pemberian

SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum aktivasi rekening.

SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang akan segera ditransfer dananya ke rekening bersangkutan.

Klaim Dana PIP di Bank Berikut 

Siswa yang memenuhi syarat akan menerima SK dengan nominasi berdasarkan data yang sudah diverifikasi. Oleh karena itu, pastikan data siswa terdaftar dengan benar di sekolah masing-masing.

Untuk klaim dana PIP, siswa harus membawa SK ke bank yang telah ditunjuk. Proses klaim dilakukan dengan menunjukkan identitas diri dan surat pendukung lainnya.

Pencairan dana bisa dilakukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), atau Bank Mandiri.

Pastikan untuk membawa Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Pelajar sebagai bukti.

Besaran Dana PIP yang Dicairkan

Besaran dana PIP yang diterima bervariasi tergantung jenjang pendidikan siswa. Siswa SD/Sederajat menerima Rp450.000 per tahun, siswa SMP/Sederajat menerima Rp750.000 per tahun, dan siswa SMA/Sederajat menerima Rp1.800.000 per tahun.

Namun, untuk siswa SMA/Sederajat khusus kelas X (kelas awal pada tahun pelajaran 2024/2025) dan kelas XII (kelas akhir pada tahun pelajaran 2023/2024) hanya menerima Rp900.000 

Dana tersebut diberikan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan. Penggunaan dana ini diharapkan dapat mendukung kelangsungan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.

Penting untuk diingat bahwa batas akhir pencairan PIP tahap 2 adalah September. 

Demikian informasi terkait pencairan PIP tahap 2 yang hanya berlaku bagi siswa dengan SK. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses pencairan berjalan lancar.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update