Namun, untuk siswa SMA/Sederajat khusus kelas X (kelas awal pada tahun pelajaran 2024/2025) dan kelas XII (kelas akhir pada tahun pelajaran 2023/2024) hanya menerima Rp900.000
Dana tersebut diberikan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan. Penggunaan dana ini diharapkan dapat mendukung kelangsungan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Penting untuk diingat bahwa batas akhir pencairan PIP tahap 2 adalah September.
Demikian informasi terkait pencairan PIP tahap 2 yang hanya berlaku bagi siswa dengan SK. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses pencairan berjalan lancar.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.