Selamat! NIK KTP dan KK Anda Dinyatakan Lolos Prakerja Gelombang 71, Cek Pengumumannya di Sini

Kamis 08 Agu 2024, 11:04 WIB
Ilustrasi. Cek pengumuman lolos Prakerja Gelombang 71, pastikan NIK KTP dan KK terverifikasi. (Prakerja)

Ilustrasi. Cek pengumuman lolos Prakerja Gelombang 71, pastikan NIK KTP dan KK terverifikasi. (Prakerja)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi pemilik NIK KTP dan KK yang lolos Prakerja Gelombang 71.

Anda bisa segera cek pengumuman lolos Prakerja Gelombang 71.

Seperti diketahui bahwa pemilik NIK KTP dan KK yang lolos adalah yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan kebijakan Prakerja.

Sehingga, anda bisa pastikan bahwa sebelumnya telah memenuhi syarat dan ketentuan tersebut. Pastikan juga bahwa NIK KTP dan KK sesuai.

Karena jika NIK KTP dan KK anda bermasalah, maka anda tidak akan lolos Prakerja Gelombang 71.

Berikut ini adalah cara cek pengumuman lolos Prakerja Gelombang 71.

Cara Cek Pengumuman Lolos Prakerja Gelombang 71

1. Kunjungi website prakerja.go.id

2. Klik "masuk"

3. Log in dengan akun yang sudah kamu daftarkan sebelumnya

4. Otomatis kamu akan melihat hasil pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 71

4. Jika Anda lolos, akan muncul 3 (tiga) video tentang Kartu Prakerja

5. Pastikan kamu menonton ketiga video tersebut, untuk dapat melihat nomor Kartu Prakerja

Selanjutnya, pastikan kamu akan membeli pelatihan apa, disarankan sesuai dengan kompetensi anda.

Beli pelatihan tersebut sebelum waktunya berakhir.

Berdasarkan informasi dari @prakerja.go.id, peserta yang dinyatakan lolos Prakerja diberi waktu 15 hari untuk membeli pelatihan pertama. 

Terkait besaran nominal insentif Prakerja Gelombang 71 adalah Rp4.200.000, terdiri dari rincian sebagai berikut ini.

Rincian Insentif Prakerja Gelombang 71

1. Beasiswa pelatihan Rp3.500.000

2. Insentif biaya mencari kerja cair sebanyak satu kali sebesar Rp600.000

3. Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 yang cair paling banyak 2 kali

Itulah cara cek pengumuman lolos Prakerja Gelombang 71 yang bisa kami coba setelah mendaftar.

Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca, jika ada perubahan kebijakan di luar tanggung jawab kami. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


Berita Terkait


News Update