JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat! Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 Agustus 2024 telah cair ke rekening Bank DKI, Cek dananya di sini.
KJP Plus merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.
Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Secara berkala tiap bulannya, penyaluran dana bansos ini selalu dilakukan. Diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah mencairkan bansos KJP Plus tahap 1 gelombang 2 sejak 12 Juli 2024 ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.
Alokasi pencairan pada tahap 1 untuk 3 bulan, yakni Mei, Juni, dan Juli 2024. Sebanyak 73.506 peserta didik berhasil lolos verifikasi dan validasi data.
Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Agustus 2024
Pencairan dana bansos KJP Plus tahap 1 periode bulan ini sudah cair pada Selasa, 6 Agustus 2024 dan diterima oleh sebanyak 533.649 pelajar Jakarta.
Penyalurannya dilakukan secara bertahap ke rekening Bank DKI masing-masing penerima sehingga KPM yang belum dapat harus sabar menunggu giliran.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2
1. SD/MI
Biaya rutin: Rp135.000 per bulan
Biaya berkala: Rp115.000 per bulan
Total besaran dana: Rp250.000 per bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp130.000 per bulan
2. SMP/MTs
Biaya rutin: Rp185.000 per bulan
Biaya berkala: Rp115.000 per bulan
Total besaran dana: Rp300.000 per bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp170.000 per bulan
3. SMA/MA
Biaya rutin: Rp235.000 bulan
Biaya berkala: Rp185.000 bulan
Total besaran dana: Rp420.000 per bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp290.000 per bulan
4. SMK
Biaya rutin: Rp235.000 per bulan
Biaya berkala: Rp215.000 per bulan
Total besaran dana: Rp450.000 per bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp240.000 per bulan
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C (PKBM)
Biaya rutin: Rp185.000 per bulan
Biaya berkala: Rp115.000 per bulan
Total besaran dana: Rp300.000 per bulan
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 tiap bulan.
Sisa biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan secara non tunai (cashless) tiap bulan untuk pembunuhan kebutuhan peserta didik.
Penggunaan KJP Plus
- Alat-alat kesehatan, seperti alat bantu dengar, alat bantu berjalan, dan sebagainya. Apotek/toko obat, untuk pembelian obat-obatan dan vitamin.
- Toko buku, membeli berbagai kebutuhan sekolah, seperti buku tulis, buku latihan soal, dan sebagainya.
- Toko busana/toko sepatu, membeli seragam, dan sepatu sekolah.
- Supermarket, membeli makanan dan minuman yang bergizi serta peralatan kebutuhan sekolah.
- Departemen Store, membeli seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapan lainnya.
- Optik, untuk alat bantu penglihatan, seperti kacamata.
- Alat tulis, seperti pensil, penghapus, dan sebagainya.
- Kebutuhan olahraga, seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran.
- Kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS.
DISCLAIMER: Untuk bisa menerima dana bantuan dari pemerintah, harus berasal dari keluarga tidak mampu, memenuhi syarat yang berlaku, dan melakukan serangkaian pendaftaran.
Itulah dia informasi mengenai pencairan dana KJP Plus tahap 1 Agustus 2024 ke rekening Bank DKI. Semoga membantu dan bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
