JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo Dana Bansos PKH Rp400.000 telah resmi masuk ke seluruh rekening KKS para KPM yakni BSI, BRI, BNI, dan Mandiri, simak langkah mudah pencairannya di sini.
Program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan dana kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari beberapa bank penyalur utama.
Dana bansos PKH Rp400.000 akan disalurkan kepada masyarakat yang termasuk dalam golongan lansia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas ringan hingga berat.
Melansir dari unggahan video pada channel YouTube Diary Bansos mengatakan bahwa penyaluran dana bantuan gratis dari pemerintah ini telah mencapai proses pemindahanbukuan dengan status Standing Istruction (SI).
Hal ini dapat dilihat pada akun SIKS-NG melalui dinas dan lembaga terkait menurut keputusan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Sebagai penyelenggara.
Dengan bantuan uang gratis ini pemerintah melakukan upaya pemberdayaan kepada masyarakat meliputi sektor pendidikan, kesehatan hingga Kesejahteraan Sosial.
Pihak Penyalur Utama Dana Bansos PKH
Seiring dengan dinyatakan statusnya menjadi pemindahbukuan pada akun SIKS-NG, Kemensos bekerja sama dengan beberapa beberapa bank sebagai pihak penyalur utama dana bansos PKH periode Juli dan Agustus.
Pihak penyalur ini tergabung dalam bank Himpunan Milik Negara (Himbara) yang meliputi.
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Nasional Indonesia (BNI)
- Bank Mandiri
Melalui beberapa pihak bank di atas Kemensos telah menyalurkan dana bansos PKH periode Juli dan Agustus kepada para KPM yang berhak menerima.
Cek Nominal Dana Bansos PKH
Pembagian uang gratis dari pemerintah ini akan diberi kepada KPM terdaftar berdasarkan golongan yang telah ditentukan oleh Kemensos sebagai pihak penyelenggara.
Berikut adalah rincian lengkap nominal Dana bansos PKH periode Juli dan Agustus.
- Peserta Didik Sekolah Dasar (SD): Rp150.000
- Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp250.000
- Peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp333.333
- Lansia diatas usia 60 tahun: Rp400.000
- Penyandang disabilitas ringan dan berat: Rp400.000
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp500.000
- Anak balita usia 0 sampai 6 tahun: Rp500.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp1.800.000
