JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda layak menjadi penerima BPNT Juli-Agustsu 2024? Simak cara ceknya di sini.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini telah masuk tahap 4 alokasi Juli-Agustus 2024 yang kini sedang masih dalam pencairan di beberapa wilayah secara bertahap.
BPNT adalah salah satu bansos yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) upaya membantu masyarakat miskin atau rentan miskin.
Diharapkan program ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari yang memiliki beban ekonomi.
Saat ini BPNT tahap 4 dikabarkan telah melalukan pencairannya di beberapa bank penyalur seperti BSI, BRI dan BNI sebesar Rp400.000 per tahap.
Bagi KKS yang diterbitkan melalui Bank Mandiri, hingga kini belum terpantau adanya pencairan. Namun, diketahui sedang dalam persiapan penyaluran.
Hal ini terjadi karena setiap penyalur memiliki kebijakan dan sistem masing- masing, maka disalurkan secara bertahap/
Tak hanya melalui rekening KKS, BPNT juga dapat dicairkan melalui Kantor Pos periode salur Juli-September 2024.
Cara Cek Penerima BPNT 2024
Kemensos menyediakan formulir online cek bantuan BPNT bagi Anda yang ingin memastikan apakah termasuk sebagai penerima atau tidak.
- Kunjungi laman resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi nama lengkap dan alamat lengkap seperti Provinsi, Kota, Kecamatan, Desa sesuai dengan KTP.
- Isi kolom kode verifikasi yang tertera.
- Klik 'Cari Data' untuk melanjutkan proses pencarian.
- Laman otomatis menampilan informasi terkait penerima bansos seperti nama penerima, status, jadwal pencairan dan lainnya.
Pastikan masuk dengan NIK KTP yang masih aktif. Jika mengalami kesulitan bisa langsung menghubungi pendamping sosial masing-masing.
Syarat Penerima BPNT 2024
Adapun syarat yang harus dipenuhi dan diperhatikan untuk menjadi penerima bantuan sosial BPNT alokasi Juli-Agustus 2024, sebagai berikut:
- Warna Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Aktif.
- Tidak menjadi bagian anggota TNI, POLRI dan ASN.
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus di data desa.
- Belum menerima bansos lain seperti BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM dan lainnya.
