Pertama, daftar peserta terpilih merupakan warga negara Indonesia yang sah. Kartu Prakerja diperuntukkan khusus bagi WNI dan tidak berlaku untuk warga negara asing.
2. Usia
Calon peserta yang menjadi daftar berikutnya ialah, mereka yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
Rentang usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa peserta dapat memanfaatkan pelatihan dan insentif secara maksimal dalam periode produktif mereka.
3. Status Pendidikan
Kemudian, peserta tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Program Kartu Prakerja ditujukan untuk mereka yang tidak sedang terdaftar dalam institusi pendidikan formal, sehingga mereka dapat fokus pada pelatihan keterampilan kerja.
4. Status Pekerjaan
Daftar berikutnya, peserta harus berada dalam kondisi sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang ingin mengembangkan kompetensi kerja, atau pekerja/buruh yang tidak menerima upah, dirumahkan, atau terkena PHK.
Selain itu, pelaku usaha mikro/kecil juga dapat menjadi salah satu penerim insentif Prakerja dari gelombang 71 ini.
5. Status Pekerjaan dan Jabatan
Peserta tidak boleh merupakan anggota pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, direksi, komisaris, atau dewan pengawas di BUMN atau BUMD.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan ini benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
