JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi siswa di Jakarta pemilik NIK dan NISN yang sudah terverifikasi sebagai penerima Kartu Jakarta Pinatar atau KJP Plus Tahap I Tahun 2024 (KJP Plus Agustus 2024).
Para siswa di Jakarta yang sudah resmi terdata sebagai penerima KJP Plus Agustus 2024 sudah dapat melakukan cek rekening Bank DKI.
Seperti diketahui bahwa para calon penerima bansos pendidikan KJP Plus Agustus 2024 sudah menantikan jadwal pencairan sejak beberapa waktu lalu.
Kini Disdik DKI Jakarta sudah mengumumkan bahwa pencairan bantuan KJP Plus Agustus 2024 dimulai pada tanggal 6 Agustus 2024.
"Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024
Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan Agustus dilaksanakan mulai 6 Agustus 2024.
Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 sebanyak 533.649 peserta didik.
Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile," tulis akun Instagram @upt.p4op.
Adapun rincian besaran nominal KJP Plus 2024 adalah sebagai berikut ini.
Rincian Besaran Nominal KJP PLus 2024
SD/MI
1. Biaya rutin: Rp135.000
2. Biaya berkala: Rp115.000
SMP MTs
1. Biaya rutin: Rp185.000
2. Biaya berkala: Rp115.000
SMA/MA
1. Biaya rutin: Rp235.000
2. Biaya berkala: Rp185.000
SMK
1. Biaya rutin: Rp235.000
2. Biaya berkala: Rp215.000
PKBM
1. Biaya rutin: Rp185.000
2. Biaya berkala: Rp115.000
Biaya rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai hanya Rp100.000 per bulan, sedangkan sisa dari biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan non tunai.
Lalu, berikut ini adalah cara cek penerima KJP Plus Agustus 2024 yang bisa kamu lakukan sebeglum melakukan cek rekening Bank DKI.
Cara Cek Status Penerima KJP
1. Buka laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK LINK
2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP'
3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’
4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus
5. Klik 'Tahun'
6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’
7. Klik menu ‘Cek’
Itulah informasi pencairan KJP Plus Agustus 2024, jika NIK dan NISN kamu telah terverifikasi maka kamu berhak untuk segera cek rekening Bank DKI.
Jika ada kendala maka disarankan untuk segera melapor kepada pihak terkait. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
