JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan, adalah salah satu program bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
BLT tersebut, merupakan Bansos pengganti, yang sebelumnya bernama BLT El Nino, yang sejatinya sudah berakhir di tahun 2023.
Sasaran dari BLT Mitigasi Risiko Pangan ini, adalah masyarakat yang tedampak langsung terkait lonjakan harga, khususnya pangan.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan, sejatinya akan menapatkan saldo dana sebesar, Rp600.000.
BLT Mitigasi Risiko Pangan tersebut, akan langsung disalurkan melalui kantor pos.
Lantas, bagaimana syaratnya agar bisa mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan tersebut.
Memiliki kartu sembako atau sudah terdaftar dalam Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), adalah kriteria utama.
Penerima bantuan tersebut, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pastikan juga, bahwa penerima bantuan ini, sejatinya sudah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Catatan, penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya.
Juga tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, anggota TNI, termasuk sebagai karyawan BUMD/BUMN.
