Cara Buat NPWP Online Anti Ribet Langsung dari HP, Simak Persyaratannya

Senin 22 Jul 2024, 17:26 WIB
Syarat dan cara buat NPWP online dengan mudah. (Foto: DPMPT.kulonprogokab.go.id)

Syarat dan cara buat NPWP online dengan mudah. (Foto: DPMPT.kulonprogokab.go.id)

Cara Membuat NPWP Online

Bagi Anda yang ingin membuat NPWP online dapat mengunjungi situs resmi ereg.pajak.go.id dan mengikuti langkah-langkahnya. Simak cara lengkap membuat NPWP online di bawah ini. 

1. Akses website resmi ereg.pajak.go.id
2. Klik menu "Daftar" untuk membuat akun baru
3. Aktivasi akun melalui pesan yang dikirimkan ke alamat E-mail
4. Setelah berhasil, login ke sistem e-Registration menggunakan akun yang telah diaktivasi
5. Masuk ke halaman Registrasi Data WP
6. Isi formulir pendaftaran dengan data-data yang sesuai
7. Centang kolom yang tersedia untuk membuat pernyataan
8. Selanjutnya, klik Minta Token dan isi Captcha sesuai instruksi
9. Setelah itu, klik Submit untuk mengirim pendaftaran
10. Kode token bakal dikirim ke email Anda
11. Saling kode tersebut dan tempet di situs ereg.pajak.go.id
12. Terakhir, klik kirim dan NPWP Anda berhasil dibuat

Nah, itu dia informasi mengenai syarat dan cara membuat NPWP online dari HP dengan cepat dan pastinya anti ribet.

News Update