Cara Buat NPWP Online Anti Ribet Langsung dari HP, Simak Persyaratannya

Senin 22 Jul 2024, 17:26 WIB
Syarat dan cara buat NPWP online dengan mudah. (Foto: DPMPT.kulonprogokab.go.id)

Syarat dan cara buat NPWP online dengan mudah. (Foto: DPMPT.kulonprogokab.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mau buat NPWP tapi malas datang ke kantor pelayanan pajak? Yuk, simak cara buatnya secara online agar lebih mudah di bawah ini. 

Masih banyak masyaraka Indonesia yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak tahu bagaimana cara membuatnya.

Nomor Pokok Wajib Pajak biasanya digunakan sebagai syarat administrasi ketika melakukan transaksi yang berkaitan dengan pajak, misalnya seperti membuka rekening bank atau melamar pekerjaan.

Mengutiop dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Ada beberap jenis NPWP yang harus Anda ketahui, yaitu:
1. NPWP Pribadi, dimiliki oleh masyarakat yang memiliki penghasilan di Indonesia
2. NPWP Badan, dimiliki kepada perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Untuk membuat NPWP, biasanya masyarakat harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari lokasi tempat tinggal.

Namun, bagi masyarakat yang tidak sempat datang ke KPP bisa melakukan pembuatan NPWP secara online dengan mudah.

Di bawah ini sudah tersedia informasi mengenai syarat dan cara membuat NPWP secara online dengan mudah dan cepat.

Syarat Membuat NPWP Online

Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuat NPWP secara online.

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing (WNA)
4. Bagi wanita yang telah menikah dapat menyertakan fotokopi NPWP suami, KK, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

News Update