MAAF, NIK e-KTP dan KK Anda Batal Terima Saldo Dana Rp450.000 Gratis dari KJP Tahap 1 Gelombang 2, Cek Penyebabnya di Sini

Jumat 19 Jul 2024, 15:05 WIB
Penyebab saldo dana gratis Rp450.000 dari KJP Plus tahap 1 gelombang 2 batal diterima. (jakarta.go.id)

Penyebab saldo dana gratis Rp450.000 dari KJP Plus tahap 1 gelombang 2 batal diterima. (jakarta.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Maaf, NIK e-KTP dan KK Anda batal menerima saldo dana Rp450.000 gratis dari Kartu Jakarta Pintar  (KJP) Plus tahap 1 gelombang 2, cek penyebabnya di sini. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta  melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah mencairkan dana bantuan KJP Plus tahap 1 gelombang 2 sejak 12 Juli 2024 ke rekening Bank DKI masing-masing penerima. 

Alokasi pencairan pada tahap 1 ini untuk 3 bulan, yakni Mei, Juni, dan Juli 2024. Sebanyak 73.506 peserta didik berhasil lolos verifikasi dan validasi data. 

Namun, terdapat polemik baru saat penyalurannya sedang berlangsung. Ada beberapa pelajar yang semula ditetapkan sebagai penerima bansos  tersebut menjadi dibatalkan statusnya. 

Dikatakan bahwa awalnya status penerimaan mereka masih proses verifikasi Disdik DKI Jakarta selama berbulan-bulan. 

Lalu, tiba-tiba berubah menjadi dibatalkan yang artinya tidak bisa menerima bantuan saldo dana gratis tersebut. 

Jadi, apa penyebab dari kasus tersebut? Apakah kesalahan sistem? Lebih baik baca informasi di sini secara lengkap. 

Penyebab Batal Menerima Bantuan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 

Kebanyakan peserta KJP Plus bertanya di salah satu postingan Instagram @upt.p4op, mereka mengaku mengalami kegagalan menerima dana bansos ini karena batas listrik dan/atau memiliki kendaraan. 

Pemprov DKI Jakarta telah memberikan aturan tersendiri untuk penerimaan KJP Plus, yakni keterbatasan pengaliran daya listrik dan kepemilikan kendaraan. 

Jika saat proses verifikasi dan validasi ditemukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mempunyai daya listrik sebesar 1.300 Watt dan/atau kendaraan motor beroda 2 sekalipun, akan dibatalkan statusnya.

Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 

1. SD/MI

Biaya rutin: Rp135.000 per bulan
Biaya berkala: Rp115.000 per bulan
Total besaran dana: Rp250.000 per bulan

Berita Terkait

News Update