JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat Ya! nomor HP dan nama Anda terdata menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bantuan sosial 2024 yang disalurkan dari program pemerintah. Sudah termuat secara resmi di daftar penerima manfaat.
Tahun ini Bantuan Sosial (Bansos) BPNT dari pemerintah disalurkan kepada masyarakat yang masuk golongan kurang mampu dan telah memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program Bansos BPNT merupakan bantuan yang disalurkan untuk membantu ekonomi masyarakat yang tergolong ke dalam Keluarga Penerima Manfaat secara non tunai.
Pencairan bansos ini bisa Anda lakukan melalui bank himbara jika sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan diambil melalui bank-bank yang telah bekerja sama, seperti Bank Mandiri, BTN, BRI, dan BNI.
Bagi Anda yang belum memiliki KKS, maka proses pencairan hanya bisa dilakukan lewat kantor pos terdekat di wilayah tempat tinggal Anda.
Bagi Anda yang merasa membutuhkan program bansos ini, perhatikan syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Hal tersebut bertujuan agar bantuan yang diberikan menjadi tepat sasaran dan memang orang yang membutuhkan akan mendapatkannya.
Daftar Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
- Tidak memiliki gaji UMR sebagai karyawan atau pensiunan
- Telah mendaftar diri pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial
- Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu
- Keluarga dengan kategori tidak mampu
- Memiliki data kemiskinan pada desil terbawah
- Wajib menggunakan NIK KTP dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil.
Untuk melihat nama Anda terdaftar atau tidaj sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di program Bansos BPNT, silahkan cek melalui cara sebagai berikut.
1. Pertama, buka situs resmi di website Kementerian Sosial Cekbansos.kemensos.go.id
2. Lalu, masukan wilayah Anda sebagai penerima bantuan
3. Kemudian, isi alamat yang sesuai dengan KTP yang sudah terdata
4. Selanjutnya, masukan nama lengkap Anda sesuai dengan KTP
5. Klik “Cari Data”
6. Apabila hasil pencarian menunjukkan status “Penyaluran” atau “Proses Bank Himbara/ PT Kantor Pos” artinya Anda resmi terdaftar sebagai KPM dan berhak mendapatkan Bansos BPNT
Besaran Bansos BPNT yang akan disalurkan untuk tahun 2024 ini yaitu sebesar Rp2.400.000 dan terbagi menjadi 6 tahap penyaluran yang dilakukan tiap dua bulan sekali.
Keluarga Penerima Manfaat akan mendapatkan uang tunai Rp200.000 setiap bulannya, dalam beberapa kasus pembagian bansos biasanya diakumulasi tiap dua bulan sekali sebesar Rp400.000 setiap tahap.
Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah ini, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan penerima yang memang layak untuk mendapatkan bantuan. Hal ini untuk memaksimalkan bantuan yang diberikan menjadi tepat sasaran.