4. Selanjutnya, masukan nama lengkap Anda sesuai dengan KTP
5. Klik “Cari Data”
6. Apabila hasil pencarian menunjukkan status “Penyaluran” atau “Proses Bank Himbara/ PT Kantor Pos” artinya Anda resmi terdaftar sebagai KPM dan berhak mendapatkan Bansos BPNT
Besaran Bansos BPNT yang akan disalurkan untuk tahun 2024 ini yaitu sebesar Rp2.400.000 dan terbagi menjadi 6 tahap penyaluran yang dilakukan tiap dua bulan sekali.
Keluarga Penerima Manfaat akan mendapatkan uang tunai Rp200.000 setiap bulannya, dalam beberapa kasus pembagian bansos biasanya diakumulasi tiap dua bulan sekali sebesar Rp400.000 setiap tahap.
Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah ini, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan penerima yang memang layak untuk mendapatkan bantuan. Hal ini untuk memaksimalkan bantuan yang diberikan menjadi tepat sasaran.