"Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian," sambung Andri.
Saat ini polisi masih mendalami pengungkapan kasus judi online ini. Dari pengungkapan tersebut, turut disita sejumlah barang bukti di kamar apartemen.
Barang bukti yang disita di antaranya 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit Hp, hingga 3 unit sepeda motor. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI