Saldo Dana KJP Sudah Bisa Dicairkan, Segini Besarannya dan Tahapan Pencairannya Langsung ke Rekening

Minggu 07 Jul 2024, 21:11 WIB
Saldo Dana KJP Sudah Bisa Dicairkan, Segini Besarannya dan Tahapan Pencairannya. (edited by Putri Aisyah Fanaha)

Saldo Dana KJP Sudah Bisa Dicairkan, Segini Besarannya dan Tahapan Pencairannya. (edited by Putri Aisyah Fanaha)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikannya sudah mulai mencairkan Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2024 bulan Juli sejak tanggal 4 Juli 2024. Dibawah tulisan ini akan dijelaskan besaran dan tahapan pencairannya dengan lengkap.

Dikutip melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, dana KJP Plus bulan 2024 akan disalurkan kepada 460.143 peserta didik.

"Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan Juli gelombang I dilaksanakan mulai 4 Juli 2024,"dikutip dari akun Instagram Disdik DKI, Minggu 7 Juli 2024.

Pada unggahan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan biaya rutin tunai maksimal Rp 100.000 per bulan. Lalu sisa biaya rutin dan berkala bisa digunakan secara non tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

Program KJP Plus akan diberikan untuk para siswa mulai dari SD hingga SMA/SMK yang akan disalurkan melalui rekening Bank DKI Jakarta.

Cara Cek Penerima KJP

Jika Anda ingin melihat apakah Anda termasuk sebagai salah satu penerima bantuan KJP, Anda dapat mengeceknya dengan cara berikut:

1. Akses laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/kjp/

2. Masukkan NIK KTP pelajar

3. Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan

4. Selanjutnya klik ”Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul

5. Syarat Penerima KJP Plus


Berita Terkait


News Update