Berikut ini ulasan selengkapnya terkait nominal dan jumlah uang tunai yang diterima untuk setiap peserta didik!
1. SD
SD, SLB, atau Paket A akan menerima bantuan uang tunai Rp450.000 per tahun
Siswa baru atau kelas akhir menerima bantuan Rp225.000.
2. SMP
SMP, SMPLB, atau Paket B akan menerima bantuan Rp750.000 per tahun
Siswa baru atau kelas akhir menerima bantuan uang tunai Rp375.000.
3. SMA
SMA, SMK, SMALB atau siswa Paket C menerima uang tunai Rp1.800.000 per tahun.
Siswa baru atau kelas akhir mendapat bantuan PIP Rp900.000.
Kriteria Penerima Bantuan PIP
Ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan Kemendikbudristek dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan PIP 2024.
Langsung saja berikut kriteria penerima bantuan PIP 2024:
- Pelajar pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Pelajar dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Pelajar berstatus yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Pelajar terkena dampak bencana alam.
- Pelajar putus sekolah atau Drop Out (DO) agar bisa kembali sekolah.
- Pelajar memiliki kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua kena PKH, dari daerah konflik, keluarga narapidana, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.