Pencairan bantuan melalui rekening KKS Bank Himbara dapat dipantau melalui perubahan status pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Nex Generation (SIKS-NG).
Diperkirakan, pencairan Bansos PKH dan BLT BPNT melalui rekening KKS Bank Himbara akan dimulai pada minggu ketiga atau keempat Juli dan berlanjut hingga awal Agustus 2024.
Jika bansos disalurkan melalui PT Pos Indonesia, pencairan dana kemungkinan dilakukan dari Agustus hingga September 2024, atau 1 hingga 7 hari setelah status Standing Instruction (SI) muncul di SIKS-NG.
Alokasi Tahunan
Dana sebesar Rp2,4 juta ini berhak diterima oleh KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.
Perlu diingat, jumlah tersebut adalah alokasi tahunan yang diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi penerimanya.
Pada setiap tahap, bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas dan lansia adalah Rp600 ribu.
Rincian Besaran Bansos PKH per Kategori
Selain kategori penyandang disabilitas berat dan lansia, bansos PKH juga diberikan kepada kategori lain seperti balita, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMP, serta siswa SMA.
Berikut adalah rincian bantuan yang diterima untuk setiap kategori:
1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
3. Siswa SD: Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun.
4. Siswa SMP: Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
5. Siswa SMA: Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun.
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
7. Lansia dengan Usia di Atas 70 Tahun: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Kriteria Penerima PKH
Informasi mengenai kriteria ini penting diketahui seluruh masyarakat Indonesia. Para penerima yang layak mendapat Bansos PKH 2024, harus memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Masuk dalam data kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar pada DTKS Kemensos.
Cek Status Penerima Bansos
Siapa saja dapat memeriksa status penerima bansos secara mandiri. Kunjungi aplikasi Cek Bansos lewat website resmi Kemensos. Berikut adalah caranya: