JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo DANA bansos PKH dan BPNT senilai Rp400.000 segera cair pada Juni 2024.
Pencairan dana bansos PKH sudah masuk ke tahap keempat alokasi Mei-Juni 2024 sementara BPNT masuk tahap kelima akan kembali dicairkan pada 18 Juni 2024.
Dana bansos PKH dicairkan setiap dua bulan sekali sehingga jumlah nominal seusai dengan kategori yang diinginkan dari paling kecil siswa SMP Rp370.000 hingga terbesar Ibu hamil/Balita Rp750.000 per tahap.
Sementara dana bansos BPNT dicairkan setiap tiga bulan sekali sebesar Rp600.000 per tahap.
Pencairan bansos PKH atau BPNT 2024 dilakukan secara dua skema, PKH dapat
dicairkan melalui rekening Bank Himbara (BRI, BSI, BNI dan Mandiri).
Skema yang kedua, PKH dan BPNT dapat dicairkan melalui Kantor Pos Indonesia dengan membawa dokumen yang sudah ditentukan seperti KTP, undangan dari PT Pos Indonesia dan KK.
Kriteria NIK KPM yang Mendapatkan Dana Bansos
Terdapat kriteria NIK Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendaoatkan dana bansos PKH dan BPNT alokasi Mei-Juni 2024.
Berikut kategori yang akan mendapatkan dana bantuan:
1. Kategori Keluarga
Apabila KPM memiliki anggota yang terdaftar pada kategori penerima yakni ibu hamil/nifas, balita, lanjut usia, anak sekolah SD, SMP, SMA/SMK, dan
disabilitas.
Maka Anda berhak mendapatkan pecairan dana bansos PKH dan BPNT.
2. Terdata dalam Dukcapil
Hal ini sangat penting karena data KPM yang sudah terdaftar harus sama dengan data yang dimiliki oleh Dukcapil.
Apabila data KPM tidak padan dengan data Dukcapil artinya Anda tidak bisa
mencairkan dana bansos dari Kemensos.
3. Lolos Verifikasi
Pemeritah akan terus melakukan pembaruan data KPM pada DTKS untuk verifikasi kelayakan KPM untuk menerima bansos agar tidak salah sasaran.
Demikian informasi mengenai kategori KPM yang sangat layak menerima bantuan sosial PKH dan BPNT yang disalurkan oleh pemerintah.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id.KLIK DISINI