JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 saat ini memang belum diumumkan akan cair. Menurut informasi yang dikutip dari situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta, bantuan sosial KLJ biasanya dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Pada tanggal 1 Maret 2024 lalu, Dinas Sosial atau Dinsos DKI Jakarta mengumumkan bahwa Dana Kartu Lansia Jakarta 2024 akan dicairkan dalam dua tahap.
Pencairan Tahap 1 dimulai pada 1 Maret 2024 lalu, sementara Tahap 2 akan disalurkan setelah proses verifikasi lapangan dan validasi bagi penerima baru selesai dilaksanakan.
"Setelah dilakukan pengecekan, atas nama ... dengan NIK ... melakukan pendaftaran DTKS ... bulan ... tahun .... mohon untuk dapat menunggu karena ada beberapa tahapan yang akan dilalui," tulis Dinas Sosial DKI Jakarta dalam keterangan akun Instagramnya, @dinsosdkijakarta.
"Seperti pengolahan data, pemadanan data dengan Dinas Dukcapil, pemadanan dengan Bapenda, Musyawarah Kelurahan, dan seterusnya sampai akhirnya ditetapkan Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI," tambahnya.
Bantuan sosial atau bansos Kartu Lansia Jakarta sendiri akan menyalurkan uang tunai sebesar Rp300 ribu per orang setiap bulannya. Dana bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) tahun 2024 ini diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Pencairan KLJ dilakukan setiap tiga bulan sekali, yang berarti sebesar Rp900 ribu per pencairan. Namun, dalam pencairan Tahap 1, bantuan disalurkan untuk dua bulan, sehingga setiap penerima KLJ Tahap 1 menerima sejumlah Rp600 ribu.
Cara Daftar KLJ
- Persiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
- Unduh aplikasi Cek Bansos ke ponsel Anda.
- Buka aplikasi tersebut.
- Pilih opsi Registrasi dari menu.
- Ikuti petunjuk yang ada di aplikasi hingga selesai.
- Setelah menyelesaikan proses registrasi, klik menu Daftar Usulan untuk mendaftarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Daftar KLJ
- Warga DKI Jakarta yang berusia 60 tahun ke atas harus memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan yang sangat kecil sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
- Menderita penyakit kronis dan hanya dapat terbaring di tempat tidur.
- Terlantar secara psikis dan sosial. - Mereka juga harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu jika memiliki kondisi ekonomi yang rendah atau mengalami kendala fisik atau psikologis.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta, lansia dapat diajukan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Menurut Dinsos DKI Jakarta, data penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta Tahap 1 diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kemudian disesuaikan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi desil 1-4, dan dihubungkan dengan Data Kependudukan serta Data Kepemilikan Aset atau Pajak Daerah.
Sementara itu, penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 termasuk penerima eksisting dan penerima baru yang telah melewati proses verifikasi lapangan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita menarik lainnya seperti ekonomi, teknologi, otomotif, hingga gaya hidup, bergabunglah dengan channel resmi POSKOTA.CO.ID melalui tautan ini.
