SEGERA CAIR! Cek Status Penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Hanya dengan NIK, Simak Caranya

Jumat 31 Mei 2024, 18:39 WIB
Cara cek status penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024. (Disdik DKI Jakarta).

Cara cek status penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024. (Disdik DKI Jakarta).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap I Tahun 2024 dikabarkan akan segera cair.

Bagi kamu siswa yang NIK-nya tercatat sebagai warga Jakarta penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024, siap-siap untuk mengecek rekening Bank DKI. Pasalnya, KJP dikabarkan akan segera cair.

Sebagai informasi siswa dengan syarat tertentu berhak mendapatkan manfaat KJP.

Salah satu syaratnya yakni adalah siswa yang tercatat NIK-nya sebagai warga Jakarta.

Hingga kini rupanya tak sedikit masyarakat yang belum memahami soal KJP atau bahkan tidak tahu bagaimana cara cek status penerima KJP.

Padahal KJP sangat bermanfaat bagi siswa penerimanya untuk biaya pendidikan.

Sebelumnya, berikut ini adalah pengertian KJP yang perlu diketahui.

Pengertian KJP

Kartu Jakarta Pintar atau KJP merupakan program kartu akses pendidikan di Provinsi DKI Jakarta yang pertama kali dikeluarkan pada masa kepemimpinan Joko Widodo.

Sedangkan KJP Plus adalah pembaruan terhadap KJP di bawah kepemimpinan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Pembaruan ini menjanjikan penerima yang lebih luas, termasuk peserta Kejar Paket, madrasah, dan kursus. 

Untuk keluarga tidak mampu KJP Plus juga bisa diuangkan. Program ini juga dirancang agar bisa terintegrasi dengan Kartu Indonesia Pintar.

Adapun manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP adalah sebagai berikut:

1. Seluruh warga DKI Jakarta menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK

2. Mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan

3. Peningkatan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah

Lalu, bagaimana cara cek status penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 dengan hanya menggunakan NIK?

Berikut ini adalah cara cek status penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 dengan menggunakan NIK.

Cara Cek Status Penerima KJP

1. Kunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id 

2. Klik "Periksa Status Penerimaaan KJP" 

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

4. Pilih tahun 

5. Pilih tahap 

6. Klik "Cek"

Maka otomatis akan muncul informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima KJP atau tidak. 

Terkait kapan cair KJP Plus Tahap I Tahun 2024, pihak Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta belum memberikan informasi tanggal pencairan secara resmi.

Akan tetapi melalui balasan komentar Insstagram, pihak Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa terkait dengan KJP Plus Tahap I Tahun 2024 saat ini sedang dalam tahap verifikasi kelayakan calon penerima melalui tinjauan lapangan.

Sementara itu jika sesuai timeline, proses penetapan Keputusan Gubernur (Kepgub), penerima sudah selesai pada kemarin, 30 Mei 2024 dan KJP Plus Tahap I Tahun 2024 pun kemungkinan segera dicairkan.

Namun pihak Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar siswa penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bisa sabar menanti informasi selanjutnya secara resmi, jika sudah ada maka bisa mengecek rekening Bank DKI secara berkala. (*)

Berita Terkait

News Update