1. Seluruh warga DKI Jakarta menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK
2. Mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan
3. Peningkatan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah
Lalu, bagaimana cara cek status penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 dengan hanya menggunakan NIK?
Berikut ini adalah cara cek status penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 dengan menggunakan NIK.
Cara Cek Status Penerima KJP
1. Kunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id
2. Klik "Periksa Status Penerimaaan KJP"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Pilih tahun
5. Pilih tahap
6. Klik "Cek"
Maka otomatis akan muncul informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima KJP atau tidak.