Kantongi 270 Juta Hasil Korupsi Aset Pemkot Bekasi, Pelarian Gatot Selama 9 Tahun Terhenti

Rabu 29 Mei 2024, 12:07 WIB
Terdakwa Gatot Sutejo saat dihadirkan oleh Kejari Kota Bekasi atas kasus jual aset lahan milik Pemkot Bekasi. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Terdakwa Gatot Sutejo saat dihadirkan oleh Kejari Kota Bekasi atas kasus jual aset lahan milik Pemkot Bekasi. (Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Gatot Sutejo, 52 tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi, nekad gonta-ganti identitas dalam pelariannya dari kejaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Gatot merupakan terdakwa kasus korupsi lahan milik Pemkot Bekasi. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, mengatakan akan segera merampungkan urusan hukum Gatot. 

"Menjatuhkan pidana tambahan akan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk merampas harta benda milik terdakwa dari hasil korupsi sebesar Rp.272,749,792 juta," ucap Laksmi, Rabu, 29 Mei 2024.

Terdakwa melakukan korupsi dengan cara menjual lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Perumahan Bekasi Timur Regensi, Sumur Batu, Bantar Gebang.

Gatot Sutejo dipidana dengan kurungan selama 2 tahun dengan membayar denda.

"Menjatuhkan pidana Gatot Sutejo dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan kententuan, jika tidak menbayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan," jelasnya.

Gatot merupakan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi. Untuk mengelabui intel dan kasie pidana khusus Kejari, diriya nekad mengganti identitas di beberapa tempat.

Selain mengganti nama, Gatot juga merubah profesi dari semula ASN menjadi pegawai swasta.

Laksmi menjelaskan, Gatot Sutejo didakwa kasus korupsi sejak 2015. Dakwaan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 114K/PIP.SUS/2015 tanggal 11 Februari 2016.

"Selama pelarian Gatot Sutejo melakukan perubahan identitas selama 4 kali yakni di Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran dengan nama Budi Hermawan," jelas Laksmi.

Selama 9 tahun buron, akhirnya Kejari Kota Bekasi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gatot Sutejo di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.

Berita Terkait

News Update