Hari Ini, Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Kendaraan 250-500 CC

Senin 27 Mei 2024, 17:13 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia. (Poskota/Pandi)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia. (Poskota/Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin 27 Mei 2024.

Nantinya, SIM C1 bakal dipakai untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc.

"Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan di Satpas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun.

"Untuk ujian dan lain sebagainya ini disesuaikan dengan kompetensi C1, jadi SIM C1 itu 250 cc hingga 500 cc," jelas Aan.

Selain itu, pengendara yang hendak uji SIM C1 juga bakal melakukan tes attitude atau sikap. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.

"Kita sudah ada kompetensi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan 250 hingga 500," ucap Aan.

"Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," sambungnya. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update