Golongan 3C masa kerja 0-32 tahun: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan 3D masa kerja 0-32 tahun: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan 4A masa kerja 0-32 tahun: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan 4B masa kerja 0-32 tahun: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan 4C masa kerja 0-32 tahun: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan 4D masa kerja 0-32 tahun: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan 4E masa kerja 0-32 tahun: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Sementara itu, besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS ditetapkan berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga.
Saat ini, PNS yang menerima tukin tertinggi adalah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Pejabat struktural (eselon I) menerima tukin tertinggi dibanding PNS lainnya yakni sebesar Rp117.375.000 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Jika PNS golongan 4E jabatan eselon I di DJP Kemenkeu menerima gaji pokok Rp6.373.200 dan tukin Rp117.375.000, maka total gaji 13 yang diterima mencapai Rp123.748.200 di luar tunjangan.
Dengan demikian, PNS golongan 4E jabatan eselon I di DJP Kemenkeu bisa menerima gaji 13 lebih dari Rp123 juta, bahkan mengalahkan Presiden Jokowi.