Melihat pada ketentuan poin (D), jika dalam informasi debitur menunjukkan adanya kredit macet atau gagal bayar (galbay), maka bisa berpengaruh dalam proses seleksi calon pegawai.
Namun, hal ini kemungkinan besar berlaku pada pinjol legal saja yang terdaftar dan diawasi OJK.
Sementara itu, pada pinjol ilegal kecil kemungkinan ada laporan debitur galbay karena perusahaannya sendiri saja ilegal tidak diawasi OJK.
Oleh karena itu, wajib bagi Anda melunasi pinjol dan jangan sampai mengalami galbay karena bisa membuat gagal mendapat pekerjaan.