Skenario Pelaku Tutupi Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang Tangsel, Polisi: Korban Pergi ke Bali Tagih Utang

Selasa 14 Mei 2024, 20:48 WIB
Dua tersangka pembunuhan mayat terbungkus sarung saat berada di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2024. (Poskota.co.id/Angga Pahlevi)

Dua tersangka pembunuhan mayat terbungkus sarung saat berada di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2024. (Poskota.co.id/Angga Pahlevi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pembunuh mayat terbungkus sarung di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat skenario untuk menutupi kejahatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pelaku berinisial FA (23) membuang mayat AH (32) dibantu NA (28) dengan narasi korban menagih utang karyawan di Bali.

AH merupakan pemilik warung Madura di Pamulang yang dibunuh adik sepupunya, FA. FA dibantu NA, seorang pedagang soto untuk membuang mayat korban di pinggir jalan.

"Pelaku FA merupakan adik sepupu korban ini mencoba membuat skenario seusai membuang jenazah korban dengan bersekongkol bahwa korban mencari mantan karyawan yang ada di Bali buat menagih utang," kata Ade di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2024.

Ade mengungkapkan, FA dan NA ingin menghindari kecurigaan orang-orang atas hilangnya AH. Namun sebelum itu terjadi, polisi mencium kejahatan yang dilakukan kedua pelaku.

"Alasan FA membuat skenario itu (menghindari) jika ada yang menanyakan korban supaya tidak curiga, tapi sebelum itu terjadi sudah langsung berhasil kita ungkap," ucapnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan motif FA menghabisi nyawa AH karena merasa sakit hati. Selama kerja di warung tersebut selama empat bulan, pelaku mengaku kerap dimarahi korban.

"Pelaku mulai bekerja dari Januari, selama empat bulan ikut sama korban diajak dari kampung Sumenep Madura Jawa Timur. Selama kerja pelaku FA tidak betah sering mendapatkan perlakuan kasar, ditambah istirahat kurang, juga diberi makan kurang," jelas Ade.

Dendam FA makin kesumat setelah dipanas-panasi NA. Tanpa ragu, FA pun mengambil sebuah golok milik pedagang es kelapa di sebelah warung Madura, lalu menebas korban sebanyak empat kali.

"Pelaku FA mengambil parang milik pedagang es kelapa tidak jauh dari TKP. Pemicunya dipanas-panasi oleh NA pedagang soto lamongan untuk menghabisi korban setelah itu korban dibacok empat kali. NA ini membantu membuang jasad setelah dikarungi lalu diikat pake sarung," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Angga)

Berita Terkait

News Update