JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sidang putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa pemilu 2024 yang dilayangkan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan sesuai dengan SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.
"Maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di Kantor KPU," katanya kepada wartawan, Senin, 22 April 2024.
MK menolak seluruh permohonan sengketa pemilu 2024 yang digelontorkan oleh Capres dan Cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara di ruang sidang MK.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI