Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi

Kamis 04 Apr 2024, 02:45 WIB
Ilustrasi pembunuhan.

Ilustrasi pembunuhan.

Selanjutnya, korban ditemukan oleh warga masyarakat yang selanjutnya melaporkan ke Polres Bekasi Kota dan membawa korban ke RS.

"Setelah menerima laporan, penyidik Polda Metro Jaya Polres Bekasi Kota kita juga bersinergi dengan POM (Polisi Militer) untuk melakukan olah TKP. Ada kesempatan pelaku sempat ingin melarikan diri ke Palembang tapi dapat dicegat tim di rumah makan Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon," tuturnya.

Selain itu untuk barang bukti polisi mengamankan berupa 1 unit sepeda motor. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun," tutupnya.

Sementara itu Wadanpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menambahkan, untuk proses hukum terhadap kematian Praka Supriyadi telah diserahkan kepada Polri.

"Kami atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih atas kerjasama dalam ungkap kasus ini, dan terima kasih juga Dirkrimum telah memberikan informasi perkembangan tiap saat kepada kami," tutupnya. (Angga)


Berita Terkait


News Update