Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi

Kamis 04 Apr 2024, 02:45 WIB
Ilustrasi pembunuhan.

Ilustrasi pembunuhan.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial AWR pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI, Praka Supriyadi di Ciketing, Bantargebang, Kota Bekasi, berhasil ditangkap anggota Polda Metro Jaya.

Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kasus ini terjadi lantaran selisih paham. Dampaknya, berujung pembunuhan pada Praka Supriyadi pada Jumat, 29 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

"Pembunuhan ini terjadi di depan SMA 15 Kota Bekasi, Ciketing, Bantargebang," ujar Wira didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 3 April 2024. 

Kronologis kejadian, pada Kamis, 28 Maret 2024 pukul 21.00 WIB,  Supriyadi mendapatkan informasi dari saksi S yang merupakan teman dari korban bahwa saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka AWR di apartemen Bekasi. 

Ternyata antara W alias S dan tersangka AWR terdapat selisih paham. Wira menyebutkan korban dan temannya bertemu dengan AWR untuk dapat menyelesaikan permasalahan dengan S alias W dengan tersangka.

"Si korban ini mengajak ke rumah pelaku dengan motor. Korban yang mengendarai motor berboncengan," ungkapnya.

Dalam perjalanan AWR malah berteriak begal. Teriakan ini mengundang perhatian warga.

“Selanjutnya AWR mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian. Selanjutnya saudara Alvian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang diteriaki begal oleh tersangka,” tuturnya.

Sesampainya di depan SMA 15 Kota Bekasi, pelaku langsung membacokan senjata tajam menggunakan pedang kurang lebih empat kali dan terkena bagian kepala, lengan korban.

“Setelah dibacok korban masih sempat menendang motor Alvian yang membuat keduanya terjatuh baik A maupun saksi A,” tukasnya.

Wira mengatakan usai melihat kejadian itu, saksi mata kemudian melaporkan kejadian ini.


Berita Terkait


News Update