Keluarga Miskin Bisa Dapat THR Rp3.000.000 dari Pemerintah Lewat Bansos PKH Tahap 2, Cair Empat Kali Setahun

Kamis 04 Apr 2024, 22:24 WIB
Keluarga Miskin Bisa Dapat THR Rp3.000.000 dari Pemerintah Lewat Bansos PKH Tahap 2. (Foto: iStock)

Keluarga Miskin Bisa Dapat THR Rp3.000.000 dari Pemerintah Lewat Bansos PKH Tahap 2. (Foto: iStock)

Ketujuhnya, yakni, balita, ibu hamil, pelajar (SD, SMP, dan SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.

Perlu diingat, bagi keluarga yang ingin mendaftarkan diri hanya diperbolehkan maksimal empat anggota keluarga saja dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Berikut informasi selengkapnya mengenai bansos PKH yang disalurkan pemerintah. 

Cara Daftar Bansos PKH 

Mengutip situs resmi indonesia.go.id, berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti untuk daftar Bansos PKH. 

  • Pasang aplikasi Cek Bansos
  • Registrasi dan buat akun baru
  • Setelah buat akun berhasil, masuk ke aplikasi
  • Pilih menu 'Daftar Usulan'
  • Klik 'Tambah Usulan' untuk mendaftar
  • Masukkan informasi pribadi dengan benar dan lengkap
  • Pilih jenis bantuan PKH sesuai kategori Anda
  • Lakukan verifikasi
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi pihak yang berwenang selesai
  • Tim akan mengevaluasi data Anda terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi kelayakan

Rincian Nominal Bansos PKH untuk Keluarga

  • Reguler: Rp550.000 per tahun untuk tiap keluarga
  • PKH AKSES: Rp1.000.000 per tahun untuk tiap keluarga

Rincian Nominal Bansos PKH untuk Individu

  • Balita usia 0-6: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 pada setiap gelombangnya.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 pada setiap gelombangnya.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 pada setiap gelombangnya.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 pada setiap gelombangnya.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 pada setiap gelombangnya.
  • Lansia berumur 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 pada setiap gelombangnya.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 pada setiap gelombangnya. 

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Kamu bisa melihat apakah namamu tercatat sebagai penerima Bansos PKH melalui laman resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya.

  • Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan informasi wilayah empat tinggal sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Selanjutnya masukkan nama lengkap kemungkinan penerima
  • Kemudian cari data
  • Layar akan menampilkan daftar nama dan status penerima Bansos

Demikian informasi mengenai cara cek penerima dan cara daftar bansos PKH Tahap 2 untuk dapat THR dari pemerintah yang cair April 2024. 


Berita Terkait


News Update