Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Nakotika dan atau pasal 112 ayat (2) JO PASAL 132 AYAT (1)UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun atau Pidana Penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati. (Yahya)
3 Pemuda Pengangguran Diciduk Polsek Cilincing, Pilih Jadi Pengedar Narkoba
Jumat 23 Feb 2024, 22:05 WIB

Editor
Firman Wijaksana Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait