"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Sedangkan barang bukti hasil kejahatan pelaku sudah kita sita." (angga)
Usai Tes Kejiwaan, Bapak Diduga Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Menyesali Perbuatannya
Kamis 21 Des 2023, 17:25 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.